"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan KDRT. Terdakwa dipidana 2 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Ahmad Solihin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (15/7/2009).
Dikatakan Solihin, Nazwita dan Mas Agung termasuk dalam ruang lingkup keluarga yang diisyaratkan dalam UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT. Sebelumnya, Puji menyatakan istrinya tersebut dinikahinya secara siri dan Mas Agung adalah anak tiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar persidangan, Puji menolak vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya itu. Dia tetap ngotot bahwa pernikannya dengan Nazwita merupakan pernikahan siri yang tidak tercatat secara sah.
"Majelis tidak mempertimbangkan pasal 2 UU Penghapusan KDRT. Bahwa yang namanya suami istri dan anak itu berdasarkan UU 1/1974 tentang Perkawinan, itu harus dicatat secara sah. Sedangkan perkawinan saya dengan Nazwita itu adalah nikah siri yang tidak dicatat secara sah," protesnya.
Puji yang mengenakan alat penyangga di lehernya kemudian berjalan menuju ruang panitera untuk mengajukan banding.
(irw/nrl)