Kejagung Akui Gugatan Dephan Butuh Waktu Lama

Kasus Asabri

Kejagung Akui Gugatan Dephan Butuh Waktu Lama

- detikNews
Rabu, 15 Jul 2009 18:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui perlunya biaya besar atas panjangnya proses gugatan untuk menindaklanjuti gugatan. Hal ini disampaikan terkait kasus penyelewengan dana prajurit PT Asabri.

"Waktu yang lama itu bisa selalu diikuti oleh biaya juga," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/7/2009).

Kejagung, menurut Edwin, sebelumnya sudah memberikan dua cara untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Bentuk tindaklanjut tersebut yakni dengan cara perdata dan juga negosiasi. Hanya saja dalam kerangka penyelesaian secara perdata memerlukan waktu lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini Kejagung mengaku belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari
Departemen Pertahanan (Dephan). Mengenai langkah apa yang akan diambil Dephan, Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengaku meyerahkan sepenuhnya ke Dephan.

"Itu tergantung Dephan. Saya engga bisa katakan, tapi dalam kasus  keperdataan bisa melalui litigasi dan nonlitigasi. Pengadilan atau di luar pengadilan," jelasnya.

"Mengenai SKK, posisi JPN sebagai kuasa hukum negara hanya menunggu" pungkasnya.

(nov/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini