"Waktu yang lama itu bisa selalu diikuti oleh biaya juga," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/7/2009).
Kejagung, menurut Edwin, sebelumnya sudah memberikan dua cara untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Bentuk tindaklanjut tersebut yakni dengan cara perdata dan juga negosiasi. Hanya saja dalam kerangka penyelesaian secara perdata memerlukan waktu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Departemen Pertahanan (Dephan). Mengenai langkah apa yang akan diambil Dephan, Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengaku meyerahkan sepenuhnya ke Dephan.
"Itu tergantung Dephan. Saya engga bisa katakan, tapi dalam kasus keperdataan bisa melalui litigasi dan nonlitigasi. Pengadilan atau di luar pengadilan," jelasnya.
"Mengenai SKK, posisi JPN sebagai kuasa hukum negara hanya menunggu" pungkasnya.
(nov/nwk)










































