"Hari ini baru kita bicarakan antara Kepala Biro hukum dengan multilateral untuk melanjutkan (upaya pemulangan Joko) melalui IACA (International Association of Anti Corruption Authority) yang kemarin saya sampaikan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
korupsi internasional yang tergabung dalam forum negara anti korupsi IACA. IACA merupakan sebuah forum yang menangani perkara korupsi. Singapura dianggap tidak kooperatif terhadap upaya kejaksaan untuk mengeksekusi Joko.
Menurut Hendarman, hingga kini pihaknya belum memperoleh hasil dari pembahasan yang dilakukan hari ini.
"Hari ini ada pembicaraan hasilnya belum tahu. Nanti kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya Hendarman mengaku telah meminta bantuan dari Stolen Asset Recovery (Star) Inititive, melalui Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memulangkan dan mengeksekusi Joko Tjandra.
Dibawanya kasus Joko Tjandra dalam forum tersebut, karena MLA hanya bisaย digunakan untuk mengambil aset koruptor yang ada di negara lain. Langkah ini diambil, karena Joko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Joko dipidana selama 2 tahun dengan denda Rp 15 juta subsider 5 bulan.
(nov/nwk)










































