"Tidak mungkin kita melarang siapapun untuk menjenguk pasien tersebut. Kami tidak punya otoritas melakukan intervensi ke pihak rumah sakit. Kalaupun ada larangan, yang saya tahu itu permintaan keluarga pasien senidiri bukan kami," kata Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Zulkarnain saat dihubungi detikcom, Rabu (15/07/2009).
Zulkarnain menyebut, pihaknya juga tidak pernah memberi pesan melalui telepon ke pihak rumah sakit Awal Bros untuk mengunjungi pasien harus seizin Biro Humas Pemprov Riau. "Siapa yang bilang saya pernah pesan ke rumah sakit harus mendapat izin dari kami? Sama sekali saya tidak pernah menelepon pihak rumah sakit Awal Bros untuk memberi pesan pelarangan pada pihak manapun yang akan mengunjungi
pasien," kata Zulkarnaen.
Dia kembali menegaskan, Pemprov Riau tidak punya kewenangan apapun dalam membatasi pihak-pihak yang ingin menjenguk pasien. "Yang punya kewenangan selain permintaan keluarga pasien, tentulah hal itu menjadi kewenangan pihak rumah sakit Awal Bros sendiri. Apa kewenangan kami untuk melarang semua itu," kilah Zul.
Sebelumnya, tim pengacara Kampitra Ampera yang akan menjenguk Komaruddin korban ketidakprofesional dokter yang telah memotong kepala kelaminnya, ditolak pihak Awal Bros. Pihak Awal Bros menyebut, sebelum menjenguk harus ada izin dari Biro Humas Pemprov Riau. Kehadirannya ingin bersilahtuhrahmai
sekaligus ingin mendampingi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum atas musibah fatal yang menimpa Komaruddin.
Sebagaimana diketahui, sunatan massal ini diselenggarakan Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahtraan Sosial (BKKK) dengan ketua pelaksana istri Gubernur Riau, Septina Primawati Rusli. Sunatan massal ini diselenggaran di Kecamatan Belilas, Kab Indragiri Hulu, di kampung halaman korban.
(cha/ken)











































