"Maril kita sama-sama mematuhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo di Mapolda, Jl Pahlawan Semarang, Rabu (15/7/2009).
Alex menjelaskan, aksi anarkis atau perusakan adalah tindak pidana dan semua itu bisa diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kita tangkap lagi karena tidak melapor dua kali seminggu sesuai komitmen penangguhan penahanan dulu," katanya.
Selain Syekh Puji, polisi juga menjemput paksa mertua Syekh Puji, Suroso. Lelaki berusia 37 tahun itu dianggap ikut bertanggung jawab atas pernikahan di bawah umur Syekh Puji-Lutviana Ulfa. Saat ini, Syekh Puji dan Suroso masih berada di tahanan Mapolwiltabes Semarang.
(try/ken)










































