Aksi Noveriani terbongkar saat polisi menciduknya saat menunggu seorang pelanggan, Rozi, di depan Duo Cafe, Jalan Lettu Karim Kadir, Palembang, Selasa (14/7/2009) pukul 22.00 WIB.
Warga Jalan Ali Gatmir Lr Khotib Rt 4 Rw 2 Kelurahan 11 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, ini terbukti membawa 10 butir ekstasi yang disimpannya dalam sebuah bungkus plastik di celana dalamnya. Keterangan dari tersangka, barang itu baru saja dibelinya dari Wiwik di Lorong Buntu seharga Rp 90 ribu per butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita muda yang mengaku berprofesi sebagai pramuria Duo Cafe ini mengaku terpaksa, terjun menjadi penjual barang haram setelah ditinggal suaminya. Selain menjual, wanita berkulit putih ini juga menikmati ekstasi itu saat menemani konsumen.
"Jadilah hasilnya, Pak, duitnyo pacak beli susu samo ngenjuk makan wong tuo," kata Noveriani.
Kapolsek Gandus, AKP Sukri melalui Kanit Reskrim, Ipda Kasmiri Darda mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya petugas curiga melihat gerak-gerik tersangka yang gelisah saat menunggu konsumennya. Petugas lalu menggeledah tubuh korban tapi tidak menemukan barang bukti.
Karena curiga, petugas lalu meminta penjaga warung yang berkelamin perempuan menggeledah bagian intim tersangka dan menemukan barang bukti tersimpan di dalam celana dalamnya.
"Kami sudah lama mengintainya dan terakhir berhasil mendapatkan barang bukti," katanya.
(tw/ken)











































