Kejaksaan & Kepolisian Diminta Tingkatkan Standar Penetapan Tersangka

Kejaksaan & Kepolisian Diminta Tingkatkan Standar Penetapan Tersangka

- detikNews
Rabu, 15 Jul 2009 16:58 WIB
Jakarta - Isu segera ditetapkannya para pimpinan KPK sebagai tersangka terus merebak. Langkah ini dikhawatirkan hanya upaya untuk menggembosi KPK. Untuk itu, standar penetapan tersangka di kejaksaan dan kepolisian perlu diperbaiki.

"Kejaksaan dan kepolisian harus memiliki standar tinggi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Wakil Koordinator ICW Emerson F Yuntho di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (15/7/2009).

Menurut Emerson, perlu bukti kuat dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Khususnya pada pejabat KPK, yang memiliki aturan ketat jika terlibat dalam perkara pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan KPK kalau jadi tersangka harus diberhentikan sementara," ungkapnya.

Jika kewenangan kejaksaan dan kepolisian disalahgunakan, Emerson menilai presiden yang harus bertanggungjawab. Sebab, presiden sebagai penanggungjawab eksekutif.

Senada dengan Emerson, Sekjen TII Teten Masduki juga menilai kepolisian dan kejaksaan berpotensi memanfaatkan kewenangannya untuk menggembosi KPK. Untuk itu, pria pelontos ini tetap berharap, KPK akan berjalan terus tanpa ada gangguan.

"Walaupun pimpinan KPK hanya satu orang, pemberantasan korupsi harus tetap jalan," tegasnya.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads