Warga yang mengaku sebagai perwakilan dari 9 Desa di Kecamatan Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, itu melarang karyawan Pabrik Gula Takalar menggemburkan lahan. Warga menilai, pabrk gula Takalar tak berhak lagi mengelola lahan tersebut. Sebab masa kontrak pabrik gula atas lahan tersebut sudah berakhir sejak 2 tahun lalu.
Hingga pukul 15.30 Wita, Rabu (15/7/2009), warga masih menduduki lahan tersebut. Mereka berbekal senjata tajam dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, Nawawi mengatakan, pabrik gula Takalar berhak mengelola lahan kebun tebu tersebut. Hal ini berdasarkan perjanjian sewa lahan antara pabrik gula dan Pemkab Takalar.
"Kami memiliki hak guna usaha atas lahan seluas 6.600 hektar. Jika warga merasa berhak, mari bertemu di pengadilan," ujar Nawawi sebelum dikeroyok warga.
Pantauan detikcom, meski suasana di lokasi kejadian tegag, tidak terlihat pengamanan yang maksimal dari aparat kepolisian. Di lokasi itu, hanya ada beberapa orang polisi yang berjaga-jaga.
Ketegangan antara warga dan pabrik gula Takalar bukan baru kali ini saja terjadi. Pada Oktober 2008, warga bahkan sempat terlibat bentrok dengan karyawan pabrik gula dan aparat kepolisian di lahan tebu tersebut. Dalam kejadian itu, 4 warga mengalami luka tembak.
(mna/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini