"Jadi putusannya karangan, juga saksi ahli tidak hadir di persidangan dianggap sah oleh hakim. Saya sangat kecewa jadi saya cicaknya," ujar terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat surat pembaca itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Pulomas, Rabu (15/7/2009).
Khoe mengaku trauma atas penegakan hukum di Indonesia. Tuduhan yang ditudingkan jaksa dan hakim tidak sesuai kenyataannya.
"Trauma saja. Inilah penegakan hukum, semua yang diucapkan tidak benar. Contohnya saya tidak menyatakan saya tidak mau bayar KPR-nya. Saya menyatakan keberatan perubahan statusnya (dari HGB ke HPL)," kata pembeli kios di ITC Mangga Dua yang dikembangkan PT Duta Pertiwi ini.
Khoe diadili setelah menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan. Tulisan Khoe tersebut dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua.
Dalam suratnya, Khoe mempersoalkan status hak penggunaan lahan (HPL) miliknya. Padahal dia sudah mengurus sertifikat izin ke BPN DKI Jakarta dan notaris. Ternyata lahannya tidak seperti yang dijanjikan pengembang karena berstatus HPL milik Pemprov DKI Jakarta.
(nik/nrl)











































