"Menyatakan terdakwa Khoe Seng Seng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa," ujar hakim ketua Robinson Tarigan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Pulomas, Rabu (15/7/2009).
Meski demikian, Khoe tidak dijebloskan ke penjara. "Menetapkan pidana tersebut tidak dijalani jika sebelum masa percobaan satu tahun ada keputusan hakim yang menentukan lain terdakwa terkena bentuk pidana," sambung hakim. Khoe juga dibebani biaya perkara Rp 5.000.
Robinson mengatakan, hal yang memberatkan Khoe karena dia tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankan yakni Khoe kurang informasi tentang hak guna bangunan (HGB) di atas hak penggunaan lahan (HPL) yang sudah berubah.
Mendengar putusan itu, Khoe siap mengajukan banding. "Ya banding," kata pria yang mengenakan kemeja putih ini.
Sementara pendukung Khoe berteriak "huuuuuuuu" dalam sidang.
(nik/nrl)











































