"Kami mohon kepada majelis hakim untuk bisa menunda persidangan agar kami bisa menghadirkan saksi fakta yaitu M Iswara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (15/7/2009).
"Kenapa tidak bisa dihadirkan?" tanya ketua majelis hakim, Ahmad Yusak.
"Yang bersangkutan masih di Singapura, sakit," jawab Syahnan.
Menurut Syahnan, dua saksi fakta lainnya yakni Direktur Utama PT MNC Sky Vision Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan guru besar Universitas Sriwijaya Palembang HAS Natabaya tidak perlu dihadirkan.
"Untuk keterangan kedua saksi fakta, Bambang Rudijanto dan HAS Natabaya tidak perlu dihadirkan ke persidangan karena keterangannya sudah kami anggap cukup," kata Syahnan.
Syahnan juga meminta agar ada saksi tambahan sebanyak 2 orang. Namun, dia tidak bisa disebutkan identitasnya. "Kami minta majelis hakim untuk kami diberi izin menghadirkan 2 saksi fakta tambahan," ujar dia.
Menanggapi permintaan itu, Yusak pun mengabulkannya. "Sidang kita tunda Rabu 22 Juli 2009," kata Yusak.
Namun, Syahnan lagi-lagi meminta penundaan. "Maaf majelis hakim, Kejaksaan sedang ulang tahun dan kami ada acara apel. Mohon diundur waktu yang lain," pinta Syahnan lagi.
Majelis hakim memaklumi permintaan jaksa. "Iya kita bisa memaklumi. Nanti akan kita selamati. Sidang ditunda sampai tanggal 27 Juli 2009 dengan catatan semua saksi fakta harus bisa dihadirkan di persidangan," kata Yusak.
(aan/nwk)











































