"Memutuskan dalam pokok perkara menolak gugatan keseluruhan dari penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (15/7/2009)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap klarifikasi dan hak jawab yang dilakukan oleh Tempo terhadap pemberitaan tentang Munarman sudah sesuai aturan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa penyampaian hak jawab dan klarifikasi yang dilakukan oleh tergugat tentang pemberitaan yang salah dalam medianya telah sesuai dengan prosedur dalam UU Pers," tutur Syahrial.
Terkait dengan kekalahan tersebut pengacara Munarman akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding dalam 3 hari ini," ujar salah satu pengacara Munarman Syamsul Bahri Radjam.
Syamsul mengatakan, kekalahan ini merupakan preseden buruk bagi kontrol terhadap pers.
"Ini preseden buruk bagi orang-orang karena orang bisa menggunakan pers untuk melakukan tirani dan juga preseden buruk bagi lembaga keadilan kita. Karena selama ini lembaga peradilan kita sebagai lembaga kontrol terhadap media," jelasnya.
Sedangkan kuasa hukum Tempo Sholeh Ali mengatakan kemenangannya dikarenakan hakim mengacu pada UU Pers.
"Hakim dan kita mengacu pada UU Pers. Tempo telah melakukan semua prosedur yang ada terkait dengan pemberitaannya makanya kita dimenangkan," kata Sholeh.
Munarman menggugat Tempo terkait pemberitaan dan pemuatan fotonya yang ditulis mencekik salah seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada demo 1 Juni 2008 di Monas. Munarman mengatakan dia sedang melarang anak buahnya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota AKKBB.
(nik/nwk)











































