"Kalau sudah ada MoU jadi lebih gampang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Kejagung, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (14/7/2009).
MoU, menurut Hamzah, akan ditandatangani antara MA dengan Kejagung dari bagian pengawasan. Hal ini diantaranya untuk mengatasasi adanya mafia peradilan.
"Tapi yang jelas tujuannya untuk memperbaiki penegakan hukum," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bisa saling tukar informasi," ugkapnya.
Mengenai pemberian sanksi kepada aparat hukum yang nakal, Hamzah menyatakan
pemberian sanksi itu dilakukan oleh masing-masing pihak, yakni MA dan Kejagung.
(nov/van)











































