"Perbaikan penting yang signifikan dari otoritas penerbangan sipil di Indonesia sudah dilakukan," ujar seorang pejabat Uni Eropa seperti dilansir dari AFP, Rabu (15/7/2009).
Empat maskapai yang boleh kembali melintas adalah Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines dan Primer Air. Mereka diperbolehkan setelah memperbaiki standar keamanan penerbangan internasional.
Uni Eropa melarang beberapa maskapai penerbangan Indonesia akibat maraknya kecelakaan pesawat yang terjadi. Mulai dari hilangnya pesawat Adam Air di perairan Sulawesi, 1 Januari 2007 lalu hingga kecelakaan pesawat Garuda di tahun yang sama menewaskan 21 orang.
(mok/van)











































