"Kalau masalah biaya, sih, Kejaksaan sudah punya anggaran untuk menindaklanjuti itu. Gratis itu uang membela negara," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji terkait kasus PT Asabri di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/7/2009).
Meski demikian, menurut Hendarman, hingga kini pihaknya belum menerima surat kuasa dari Dephan untuk gugatan perdata terhadap Tan Kian. "Surat kuasa belum saya terima," tambah Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum kita terima," kata jelas Edwin.
Sebelumnya, Dephan dikatakan bisa mengajukan gugatan perdata terhadap pengusaha Tan Kian, terkait kepemilikan Plaza Mutiara yang diduga menggunakan dana PT Asabri.
Kasus dugaan penyelewengan dana Asabri diketahui dilakukan oleh terpidana pegusaha Henry Leo dan mantan Dirut PT Asabri Subarda Midjaja sebesar Rp 410 miliar.
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membangun Gedung Plaza Mutiara senilai 13 juta dollar AS bersama Tan Kian. Tan Kian sendiri sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikannya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.
Kasus Tan Kian dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana korupsi atas pengembalian uang 13 juta dollar AS dari Tan Kian. Atas dihentikannya kasus tersebut, Gedung Plaza Mutiara pun dikembalikan kepada Tan Kian.
Hal itu diperkuat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Henry Leo dan Subarda Midjaja. Sisa uang yang harus dikembalikan kepada Asabri itu, sebesar Rp 227 miliar.
(nov/irw)










































