"Ini berdasar pengembangan dari Mangga Besar dan digerebek di Jl Gadjah Mada," kata Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Adeks Yusdiswan, di Mapolres Jakbar, JL S Parman, Selasa (14/7/2009).
Komplotan tersebut yakni Setiawan, Pasbir, Abdulah, Rubadi Gucu, Cahyono, dan Lukas. Komplotan tersebut mengaku telah beroperasi sejak 3 tahun lalu dan memperoleh barang dari bandar yang lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatanya itu, komplotan tersebut menghadapi UU Psikotropika dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api tidak sah. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(Ari/irw)











































