"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan,Β Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2009).
Mardiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi. Keterangannya diperlukan untuk mengetehui sejauh mana pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek ini berawal lewat penerbitan radiogram di Depdagri tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran di seluruh wilayah di Indonesia. Dalam radiogram tersebut, diduga ada instruksi penunjukkan langsung terhadap PT Istana Sarana Raya, perusaahan yang dimiliki oleh Hengky Samuel Daud, sebagai rekanan. Hengky kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(mad/nrl)











































