"Anak-anakku, maafkan mami," kata Darmawati di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (14/7/2009).
Darmawati merasa bersalah karena telah membuat malu pihak keluarga. Termasuk keduanya anaknya, Mario dan Hera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maafin Mami karena tidak bisa menemani Mario main musik dan belajar lagi," ucapnya lirih.
Terkait kasus yang menimpanya, Darmawati mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dari pengusaha asal Surabaya Hontjo Kurniawan. Bahkan ia pernah menegur Hontjo ketika ingin memberi uang pada Abdul Hadi Djamal.
"Kenapa harus pakai uang untuk proyek stimulus ini," tegasnya.
Darmawati sebelumnya ditangkap KPK bersama Abdul Hadi. Dalam mobilnya, ditemukan uang sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90.000. Dalam persidangan terungkap, total pemberian uang sebesar Rp 3 miliar.
Darmawati juga dituntut oleh jaksa pekan lalu selama 3 tahun penjara. Atas tuntutan ia juga mengaku sedih.
"Langit tampak suram, badai gelombang menghempaskan saya. Saya tidak sanggup, saya tidak mampu," ujarnya sambil terisak.
(mad/nrl)











































