"Kita hari ini menahan tersangka JFW," kata Plh Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (13/7/2009).
Jules sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Rencananya, Jules akan ditahan di Rutan Cipinang. Hingga pukul 19.30 WIB, ia masih diperiksa penyidik KPK.
Kasus ini berawal dari adanya proyek pembangunan pasar sentral dan rumah dinas di Kabupaten Supiori pada tahun 2006-2008. Diduga ada mark up dan penunjukkan langsung dalam proyek tersebut.
"Nilai proyek mencapai Rp 106 miliar dengan kerugian negara Rp 30 miliar," tutup Bibit.
(mad/anw)










































