Kejagung Akan Serahkan Berkas Antasari ke Polisi Jumat Depan

Kejagung Akan Serahkan Berkas Antasari ke Polisi Jumat Depan

- detikNews
Senin, 13 Jul 2009 19:31 WIB
Kejagung Akan Serahkan Berkas Antasari ke Polisi Jumat Depan
Jakarta - Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas pertama atas tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar. Setelah diteliti jaksa, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan baru akan dikembalikan Jumat depan.

"Tujuh hari sudah kita nyatakan belum lengkap (berkasnya). Tujuh hari lagi kita menyatakan beri petunjuk. Jadi baru akan dikembalikan Jumat nanti," kata Direktur Penuntutan pada Jampidum Timbul Manulang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (13/7/2009).

Jaksa, menurut Manulang, hingga kini masih merumuskan petunjuk apa saja untuk melengkapi berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut.

"Kalau sudah dilimpahkan tahap pertama kita punya waktu sesuai KUHAP 7 hari untuk menyatakan sikap lengkap atau belum. Sekarang petunjuknya lagi dirumuskan," akunya.

Selain Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, penyidik Polri  juga sudah menetapkan tersangka lain, yaitu Sigid Haryo Wibisono, pengusaha media, Wiliardi Wizar, seorang perwira polisi, Heri Santosa yang bertindak sebagai pengemudi, Eduardus Ndopo alias Edo yang berperan menerima order pembunuhan, Jerry Hermawan selaku penghubung, Daniel Daen, penembak/eksekutor, Fransiskus Tadon Keran, pengendali lapangan, dan Hendrikus Kia Walen alias Hendrik selaku pemberi order.

Berkas kelima eksekutor saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Hingga kini
Kejagung tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap dua atas kelimanya.

(nov/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini