"Kedua lembaga harus koordinasi, ada pertemuan reguler bulanan atau tiga bulanan. Isu yang dibahas bisa berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan masing-masing memberitahu progres," jelas anggota Komisi III DPR Bidang Hukum, Lukman Hakim Saefudin saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/7/2009).
Menurut dia, dengan diadakan pertemuan rutin maka kalau ada kasus yang berpotensi ada penyalahgunaan wewenang, akan selesai melalui pertemuan rutin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gesekan yang terjadi dan ditengarai terkait soal penyadapan pun dilihatnya bukan sebagai persoalan yang kemudian justru membuat kedua lembaga saling tikam.
"Saya tidak melihat itu sebagai hal yang pinsipal. Kalau proses penyadapan masing-masing lembaga mempunyai penyadapan, dan kalau polisi kebakaran jenggot itu harus segera diselesaikan, jangan samapi ada masalah," tutupnya.
(ndr/iy)










































