"Masih dalam kajian," kata Jaksa Agung RI Hendarman Supanji, Senin (13/7/2009), di Kantor Presiden, Jakarta.
Dia mengakui salah satu kesulitan penuntut adalah membuktikan surat dakwaannya. Maka harus ditemukan bukti-bukti baru bila hendak mengajukan PK atas putusan kasasi MA yang menyatakan Muchdi Pr bebas murni dari dakwaan terlibat dalam pembunuhan Munir pada Oktober 2004 silam.
"Masalahnya jaksa tidak bisa buktikan surat dakwaan. Itu makanya masih dalam kajian, apakah ini PK ataukah perlawanan," ujar Hendarman.
(lh/rdf)











































