"Pemerintah klaim tidak ada kenaikan, padahal ada selisih yang sangat besar," kata Peneliti ICW Firdaus Ilyas usai melapor di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (13/7/2009).
Jika dibandingkan dengan ongkos haji di Malaysia, tarif di Indonesia masih cukup tinggi. Bahkan, ongkos tersebut, tidak ditunjang juga dengan pelayanan yang maksimal.
Data yang diperoleh Firdaus, terdapat penggunaan dana dari bunga tabungan jamaah haji tahun 2004-2008 sebesar Rp 778 miliar yang digunakan untuk menutupi biaya haji tahun ini. Kenaikan ongkos yang ditaksir untuk biaya penerbangan mencapai USD 321 dan untuk biaya operasional Arab Saudi USD 382,26 per jamaah."Ini yang tidak pernah diberitahu pada publik. Seharusnya kalau mau subsidi dari duit pemerintah, ini malah dari duit jamaah juga," tegasnya.
Untuk itu, ICW meminta KPK segera memanggil menteri agama Maftuh Basyuni untuk dimintai keterangan terkait hal ini. Termasuk berbagai dugaan mark up yang terjadi selama Maftuh menjabat.
"Laporan kami soal dugaan korupsi Dana Abadi Umat 2006-2008 juga belum ditanggapi KPK," tutupnya. (mad/rdf)











































