"Saya mau menggarisbawahi di sini bahwa dana yang digunakan oleh Athan itu adalah bagian dari anggaran negara yang dialokasikan Dephan dan TNI melalui DIPA yang setiap tahun dilakukan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephan, Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/7/2009).
Menurut Sjafrie, DIPA diturunkan oleh Dephan kepada TNI, karena ada spesifikasi pengelolaan anggaran. Setelah DIPA diturunkan berjenjang sampai ke tangan Athan melalui berbagai keputusan, seperti Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) dan Surat Keputusan Otorisasi Penggunaan (SKOP).
Selanjutnya, ada surat perintah pembayaran yang turun sebagai dana. "Itu memang sistem anggaran di TNI, itu diperiksa BPK, ini yang kita jelaskan kepada mereka, sehingga setiap Athan tidak menerima anggaran, tetapi dana dari Bendahara Negara yang ada di Mabes TNI," jelasnya.
Sjafrie menjelaskan acara Pembekalan Atase Pertahanan ini merupakan pertemuan yang membahas tentang perencanaan dan pengelolaan anggaran negara yang akan digunakan oleh Athan. Pertemuan itu dimaksudkan agar para Athan mengetahui koridor dan legitimasi, bagaimana mengelola anggaran, prosedur dan pertanggungjawabanya.
(zal/rdf)











































