Modus kejahatan yang dilakukan memang terbilang profesional. Para penjahat cyber itu mengacak 10.000 nomor Telephone Identification Number (TIN), nomor yang digunakan nasabah Bank Permata sebagai akses kode rahasia dalam menggunakan layanan Mobile Banking maupun Internet Banking.
Sebanyak 17 nomor TIN disebut berhasil ditembus dan digunakan untuk menggondol uang tunai Rp 110 Juta. "Uang yang mereka dapat, ditransfer ke rekening bank lain melalui mesin ATM," kata Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Kompol Yusep Gunawan Sik dalam jumpa pers di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara No 04, Senin (13/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Yusep, pelaku memanfaatkan kelemahan sistem penggunaan TIN bagi nasabah Bank Permata. Ketujuhbelas nomor TIN yang berhasil dibobol kawanan penjahat cyber itu merupakan nomor TIN standar yang dikeluarkan pihak Bank usai nasabah mendaftarkan kode akses rahasia di mesin ATM untuk kepentingan transaksi eletronik mobile dan internet banking. "Seharusnya, TIN itu segera diubah oleh nasabah," imbuh Yusep.
Kedua tersangka, yang bertindak sebagai agen, kini mendekam di sel tahanan Mapoltabes Samarinda. Kendati kejahatan tersebut merupakan kejahatan elektronik,penyidik baru menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih kita pertimbangkan. Kasus ini akan terus kita usut sampai tuntas," terang Yusep.
Sejak Juni 2009 lalu, tercatat 10 orang nasabah Bank Permata melapor ke Poltabes Samarinda. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak Bank Permata Cabang Samarinda. "Mereka lapor karena uang mereka berkurang dengan sendirinya tanpa melakukan transaksi apapun.Uang yang berkurang cukup banyak," tutup Yusep.
(irw/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini