Kaolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo mengatakan penahanan merupakan hal yang sangat mungkin dilakukan. Pasalnya, kasus tersebut butuh pendalaman.
"Ya, itu sangat mungkin. Tak peduli siapa, kalau melanggar, tetap kami proses," katanya usai gelar perkara di Mapolwiltabes Semarang, Jl. Dr Sutomo, Senin (13/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Alex menegaskan pihaknya yakin berkas bisa P21 (dinyatakan lengkap). Saat ini, polisi masih terus memperbaiki berkas.
Apakah Syekh Puji akan diperiksa lagi?" Ya, tergantung nanti. Kalau memang dibutuhkan, bisa saja," katanya.
Apakah Ulfa (istri muda Syekh Puji) juga akan diperiksa dan kalau perlu divisum? "Ya, lihat nanti," kata Alex pendek.
Syekh Puji sempat ditahan polisi selama beberapa waktu. Penahanannya ditangguhkan dengan syarat ia melapor ke Polwiltabes dua kali seminggu. Beberapa kali, ia mangkir dari kewajiban ini.
(try/nrl)











































