Demikian jawab Kepala BPKP Didi Widayadi ketika ditanya apakah Presiden SBY meminta klarifikasi atas polemik itu. Pertemuan siang ini, Senin (13/7/2009), berlangsung dalam rakor percepatan pemberantasan korupsi.
"Sudah tidak ada masalah. Presiden tadi tidak minta penjelasan khusus," tutur Didi di Kantor Presiden, Jakarta.
Namun demikian dia mengaku pada gilirannya berbicara, dia memberikan
penjelasan secara umum. Bahwa memang BPKP tidak mempunyai wewenang
melakukan audit atas lembaga di luar pemerintahan, melainkan terhadap
pihak sekretariat jenderal lembaga bersangkutan.
Di dalam UU pembentukan lembaga ada pasal yang menyebut bahwa ketua
didukung oleh sekretariat jenderal dan diteruskan kepada presiden. Atas dasar itu maka sekretariat jenderal MK, KPU dan DPR meminta bantuan BPKP dalam menyusun laporan keuangan lembaganya.
"Jadi bukan (audit) lembaga. Outputnya ituย rekomendasi buat perbaikan kontrol internal," jelas Didi.
(lh/rdf)










































