Pemecatan ini dilakukan secara resmi pada apel luar biasa di Lapangan Makodam I BB, Jl Gatot Subroto, Medan, Senin (13/7/2009). Pangdam I BB Mayjen TNI Buhanuddin Amin memimpin langsung apel tersebut.
Dalam pernyataannya, Burhanuddin menyatakan prajurit yang diberhentikan dengan tidak hormat itu tercatat melakukan pelanggaran periode 17 November 2008 hingga 29 Juni 2009. Sebagian besar akibat lari dari kesatuan (disersi) lebih dari 30 hari. Sedang sisanya akibat melanggar KUH Pidana, tersangkut kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Praka Ramli, akhirnya dipecat karena terlibat mengedarkan narkoba. Tamtama yang bertugas di Denma BB dan telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus narkoba.
"Ini adalah bentuk komitmen Kodam I BB terhadap penegakan hukum. Tidak
hanya prajurit, perwira juga akan diberhentikan bila terbukti melanggar
aturan," tegas Burhanuddin.
(rul/irw)











































