Anggota FPAN Jadi Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Jateng

Anggota FPAN Jadi Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Jateng

- detikNews
Senin, 13 Jul 2009 13:59 WIB
Semarang - Kepolisian sukses mengungkap kebakaran Gedung DPRD Jateng yang terjadi 15 Mei 2009. Si pelaku adalah penghuni gedung tersebut alias anggota DPRD sendiri.

TK (48), demikian inisial si pelaku. Dia adalah anggota F-PAN dan bertugas di Komisi C. Pada pemilu 2009, dia maju sebagai caleg tapi gagal.

"Dari pemeriksaan terhadap 61 saksi dan rekaman CCTV, pelaku adalah TK," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo di Mapolwiltabes Semarang, Jl. Dr Sutomo, Senin (13/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena TK masih tercatat sebagai anggota DPRD, kepolisian mengajukan izin pemeriksaan ke Mendagri sebulan lalu. Setelah izin turun, polisi langsung menangkap dan memeriksa TK.

"Dia (TK) mengakui perbuatan itu. Motifnya, dia kecewa aturan pemilu," terang Alex.

Alex menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pelaku pidana tanpa memandang status dan jabatan. Dia memastikan membawa kasus itu ke pengadilan.

Saat ini, TK telah mendekam di tahanan Mapolwiltabes Semarang. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(try/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini