TK (48), demikian inisial si pelaku. Dia adalah anggota F-PAN dan bertugas di Komisi C. Pada pemilu 2009, dia maju sebagai caleg tapi gagal.
"Dari pemeriksaan terhadap 61 saksi dan rekaman CCTV, pelaku adalah TK," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo di Mapolwiltabes Semarang, Jl. Dr Sutomo, Senin (13/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (TK) mengakui perbuatan itu. Motifnya, dia kecewa aturan pemilu," terang Alex.
Alex menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pelaku pidana tanpa memandang status dan jabatan. Dia memastikan membawa kasus itu ke pengadilan.
Saat ini, TK telah mendekam di tahanan Mapolwiltabes Semarang. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(try/nrl)










































