PRB Nasrudin Zulkarnaen rupanya serius. Beberapa nama-nama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikantongi untuk diindikasikan jadi tersangka dalam kasus baru itu.
"Bukan KPK-nya, oknumnyalah," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes M Iriawan saat ditanya apakah ada orang di sekeliling KPK yang akan jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu ditegaskan dia karena menurutnya dia menepis opini masyarakat yang menganggap penangkapan Antasari tidak berdasarkan bukti. "Selama ini kan dibilang
polisi tidak ada bukti, kita punya. Makanya kita juga fokuskan ke Pasal 340 dulu,"
tegasnya.
Lebih lanjut Iriawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus baru tersebut
setelah kasus pembunuhan Nasrudin selesai. "Nantilah, kita selesaikan dulu ini
(pembunuhan Nasrudin)," lanjutnya.
Hingga kini, polisi masih terus merahasiakan kasus baru tersebut. Beberapa waktu
lalu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan bahwa kasus baru tersebut
tidak ada kaitannya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan
penyadapan nomor telepon Nasrudin dan Rhani Juliani yang diperintahkan Antasari.
(mei/ndr)











































