calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dipertimbangakan DPR.
Khususnya soal permintaan untuk tidak memasukan calon anggota DPR karena dinilai tidak lolos kualifikasi.
"Kami sangat kecewa jika hasil rekomendasi DPD tidak menjadi pertimbangan Komisi XI DPR. Karena, proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPD sangat obyektif mempertimbangan kemampuan mengawasi keuangan negara," kata anggota Panitia Ad Hoc IV DPD Marwan Batubara kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/7/2009).
Hal itu diungkapkan Marwan terkait rencana Komisi XI DPR untuk kembali
menyeleksi seluruh calon anggota BPK. Sebelumnya, DPD merekomendasikan 14 nama calon anggota BPK dari 50 calon yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Dari nama-nama yang lolos itu tidak satupun berasal dari kalangan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tidak memenuhi sejumlah kualifikasi yang teah ditetapkan. Di antaranya terkait competence (pendidikan dan pengalaman) serta acceptability (integritas dan kepemimpinan).
"Kami ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat dan negara, apalagi ini
menyangkut fungsi BPK sebagai lembaga tinggi negara yang mengawasi keuangan
negara," jelasnya.
Marwan berharap, Komisi XI DPR tetap merujuk rekomendasi DPD serta menerapkan uji serupa, sehingga yang terpilih adalah angggota BPK yang berkualitas. Seperti diketahui, DPR akan memilih tujuh anggota calon anggota BPK yang diserahkan pada Presiden untuk dilantik sebagai anggota BPK yang dijadwalkan berlangsung pada bulan September atau Oktober.
7 calon anggota BPK itu akan menggantikan anggota lainnya yang akan selesai
tugasnya pada September 2009. Mereka yang akan diganti itu adalah Ketua BPK
Anwar Nasution, sedangkan enam anggota BPK yaitu Imran, I Gusti Agung Raj,
Baharudin Aritonang, Hasan Bisri dan Abdullah Zaini (meninggal dunia).
(zal/nwk)











































