Pembahasan RUU tersebut diminta tidak dilanjutkan.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertema 'Jalan Panjang Pembahasan RUU Rahasia Negara: Haruskah Dilanjutkan?', yang digelar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Friedrich Ebert Stiftung (FES), di Hotel Kenari Tower, Makassar (11/7/2009).
RUU Rahasia Negara tersebut menggarisbawahi rencana pemerintah
melindungi kedaulatan negeri ini dari kerahasiaan informasi, benda atau aktifitas yang ditetapkan oleh presiden.
Mufti Makaarim dari Institute for Defense Security & Peace Studies (IDSPS), menilai RUU Rahasia Negara mengebiri kebebasan warga mengakses informasi publik.
RUU ini juga dinilai mengancam kewenangan lembaga ketatanegaraan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menyelidiki kasus korupsi pada Departemen Pertahanan.
"Ambil contoh ketika publik meminta transparansi pembelanjaan alutsista,
pihak Dephan RI gampang saja bilang ini rahasia negara. Padahal alutsista tersebut dibeli dengan uang rakyat," kata Mufti.
Mufti juga mengkhawatirkan jika RUU Rahasia Negara disahkan oleh DPR
RI, akan mematikan fungsi kampus sebagai lembaga penelitian, lembaga
swadaya masyarakat (LSM) dan jurnalis sebagai lembaga kontrol penguasa, karena kran-kran informasi publik ditutup atas dasar UU Rahasia Negara.
Mufti menambahkan, beberapa keanehan RUU Rahasia Negara terlihat
ketika RUU ini muncul di akhir masa jabatan anggota DPR RI periode
2004-2009.
"UU semacam ini perlu kajian strategis dan diskusi panjang, bukan model kejar tayang, ada apa di balik RUU ini?," kata Mufti.
Abdul Manan Abdul Manan dari AJI Indonesia mengatakan, jika RUU Rahasia Negara disahkan maka akan semakin banyak Undang-undang (UU) yang akan memenjarakan jurnalis.
Karena RUU Rahasia Negara tersebut, lanjut Manan, membatasi kerja
jurnalis dalam membeberkan fakta dan informasi bagi publik. UU yang
dimaksud oleh Manan adalah KUHP, UU Hak Cipta, UU Kebebasan Informasi
Publik, UU Penyiaran dan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).
"UU Rahasia Negara ini hukumannya spektakuler, jurnalis bisa dipenjara
5-20 tahun karena dianggap membocorkan rahasia negara," ungkap Manan.
Sementara ditinjau dari sisi hukum perundang-undangan, Adnan B. Aziz
dari LBH Makassar, menganggap RUU Rahasia Negara tidak perlu disahkan,
karena sudah ada UU Kebebasan Informasi Publik yang mulai efektif pada
tahun 2010, yang sudah membatasi kebebasan publik dalam mengakses
informasi.
"RUU Rahasia Negara ini juga sebenarnya menjiplak UU Penanggulangan Terorisme Nomor 15 tentang pengungkapan alat bukti yang tidak transparan dan harus ditentukan oleh Dewan Rahasia Negara," kata Adnan.
(mna/aan)











































