Kronologi Penahanan Berawal dari Harimau

Penahanan 3 Wartawan Prancis

Kronologi Penahanan Berawal dari Harimau

- detikNews
Sabtu, 11 Jul 2009 00:44 WIB
Jambi - 3 Wartawan stasiun TV Prancis sudah dibebaskan. Kronologi penangkapan itu berawal dari niat liputan mereka mencari tahu tentang kelangsungan hidup harimau, utamanya harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).

"Fokus kita meliput tentang harimau. Banyak aspek yang terkait, seperti karena adanya pembalakan liar dan perambahan hutan. Nah yang melakukan itu (perambahan dan pembalakan) nggak mungkin kan small player," ujar Dewi Arilaha, satu-satunya WNI yang berperan sebagai produser lapangan ketika dikonfirmasi detikcom Jumat (10/7/2009).

Lantas pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, timnya mengambil gambar dari luar PT Lontar Papyrus Pulp and Paper dan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Tebing Tinggi, Jambi. Dan mewawancarai penduduk lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas, kami ambil gambar dari jalan raya umum. Sama sekali tidak masuk ke kawasan mereka," jelas Dewi.

Saat hendak bermaksud minta izin ke pihak pabrik, masih berjarak 10 meter dari kawasan pabrik, mereka dihampiri mobil patroli petugas keamanan perusahaan itu. Dan mereka pun berkoordinasi.

"Tapi mereka menuntut untuk nggak boleh mengambil gambar apapun. 'Bagaimanapun Anda tamu tak diundang'" ujar Dewi menirukan petugas keamanan itu.

Lantas mereka pun di bawa ke Pos Polisi (Pospol) Tebing Tinggi, di luar pintu masuk WKS. Petugas keamanan pabrik meminta polisi itu menahannya. Dewi pun berkeras karena tak ada alasan menahan karena tidak ada kesalahan yang dilakukan.

"Polisi pun menyerahkan urusan kepada pihak WKS dan kami," jelasnya.

Kemudian mereka pun digiring kembali ke kantor keamanan perusahaan. Di kantor itu, mereka diminta menandatangani surat bermaterai.

"Intinya, gambar yang telah direkam harus dihapus. Dan tidak boleh ada pemberitaan yang jelek tentang perusahaan. Saya katakan no!" tukasnya.

Mereka pun berniat untuk keluar kantor. Namun beberapa petugas langsung berteriak untuk menutup pintu gerbang. Mereka dijaga sekitar 20 petugas keamanan yang menurut Dewi, sangat intimidatif.

Dan akhirnya mereka hanya diam tak tahu harus melakukan apa, dari pukul 11.30 hingga pukul 14.30. Dewi langsung mengadukan hal ini kepada beberapa LSM seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi beberapa saat setelah ditahan. Permintaan untuk menandatangani surat pun kembali ditolak mentah-mentah.

"Selama ini nggak ada wartawan lokal yang bisa menembus pabrik ini. Ini seperti sin city. Ada wartawan TV lokal yang pernah bilang nggak akan ke sini lagi. Kalaupun ke sini begitu mereka masuk, nggak akan pernah keluar kamar. Saking intimidatifnya mereka," jelas dia.

Hingga akhirnya satu jam setelah ditahan mereka diawancarai KBr 68 H dan beberapa media lokal maupun asing. Akhirnya mereka dibebaskan perusahaan yang masih berafiliasi dengan PT Sinar Mas ini. Namun, setelah keluar pabrik, mereka dihadang polisi dan dibawa ke Pospol Tebing Tinggi. Di Pospol itu mereka diminta untuk dibawa ke Polsek Tanjung Jabung yang letaknya 3 jam dari Tebing Tinggi.

"Saya nggak mau. Intimidasi seperti apa lagi yang harus saya terima di sana," imbuhnya.

Hingga sekitar 1,5 jam menunggu di POspol itu, sekitar pukul 16.45 Kapospol datang, tepat saat stasiun ANTV menelepo n dirinya untuk diwawancara secara live.

"Saya pakai loud speaker yang didengar Kapolpos. Kapolpos langsung telepon Kapolda," kata Dewi.

Setelah itu Dewi dan 2 rekannya dibebaskan sekitar pukul 17.00 WIB. Bahkan Kapolpos mengantar mereka hingga ke tempat mereka menginap di hotel di Jambi. Di hotel itu, mereka lantas memberikan keterangan kepada sekitar 40 wartawan media.

Sebelumnya terjun ke lapangan pihaknya sudah melakukan wawancara dengan Direktur PT Sinar Mas, Gandhi Sulistyanto. Dewi saat itu menanyakan tentang keterlibatan grup Sinar Mas terhadap geliat para aktivis lingkungan. Tak puas, Dewi dan rekannya tetap mencari fakta di lapangan.



(nwk/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads