"Kita akan kaji dulu kenapa Mahkamah Agung tidak menerima dan menganggap kita tidak bisa membuktikan bahwa putusan itu tidak bebas murni," kata Kapuspenkum Kejagung
Mangandar Jasman Panjaitan saat dihubungi detikcom, Jumat (10/7/2009).
Menurut Jasman, setelah mengkaji barulah pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. Pertimbangan ini menjadi penting karena situasi yang mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jasman belum bisa menyebutkan secara jelas langkah apa yang akan diamil oleh kejaksaan untuk kedepannya.
Muchdi diketahui diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008. MA telah mengeluarkan putusan pada 15 Juni 2009 atas kasasi yang diajukan JPU terkait putusan bebas ini. Majelis hakim PN Jaksel berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.
(nov/van)











































