"Suratnya baru saya terima di meja saya siang tadi," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Imigrasi Muchdor saat dihubungi detikcom, Jumat (10/7/2009).
Menurut Muchdor, dengan diterimanya surat tersebut, pihak imigrasi resmi membatalkan paspor Joko. Kebijakan tersebut berarti paspor Joko kini tidak bisa digunakan lagi atau sudah tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dikirim (surat permohonannya), memang ada hambatan biorokrasi, perintah saya hari Jumat dulu tapi saya cek memang belum tapi memang sudah dikirim," aku pria berhidung mancung ini.
Pencabutan paspor sendiri, diakui Hendarman, karena Joko sebelumnya diketahui telah mengajukan PK melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau dia mengajukan PK, berarti yang bersangkutan tahu dong kalau dia dijatuhi hukuman. Yang bersangkutan juga minta supaya mengajukan PK dari Singaura, berarti dia ada di sana," pungkasnya.
(nov/gah)











































