"Putusannya menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Kejaksaan tidak dapat diterima. Pengadilan negeri tidak salah menerapkan hukum, dan juga pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni," kata juru bicara MA Hatta Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/7/2009).
Putusan ini telah dikeluarkan MA sejak 15 Juni lalu. "Dan juga dianggap pemohon kasasi mengajukan pembuktian yang tidak merupakan alasan untuk memohon kasasi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)










































