"Iya benar, sudah P21," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (10/7/2009).
Sesuai aturan, setelah dilimpahkan ke penuntut umum, berkas akan diserahkan pada pengadilan. Dalam hal ini ke panitera pengadilan Jakarta Pusat untuk diproses di Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini membuat negara dirugikan hingga Rp 23,5 miliar. Armen dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(mad/iy)











































