Mantan Bupati Aceh Tenggara Segera Disidang

Korupsi APBD

Mantan Bupati Aceh Tenggara Segera Disidang

- detikNews
Jumat, 10 Jul 2009 17:20 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi APBD di Aceh Tenggara, Armen Desky, sudah selesai. Bekas Bupati Aceh Tenggara itu tidak lama lagi akan disidang.

"Iya benar, sudah P21," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (10/7/2009).

Sesuai aturan, setelah dilimpahkan ke penuntut umum, berkas akan diserahkan pada pengadilan. Dalam hal ini ke panitera pengadilan Jakarta Pusat untuk diproses di Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armen sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan APBD tahun 2004-2006. Ia dilaporkan oleh Gubernur NAD, Irwandi Yusuf bersama tujuh bupati di Provinsi NAD yang terindikasi kasus korupsi.

Kasus ini membuat negara dirugikan hingga Rp 23,5 miliar. Armen dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(mad/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads