"Kalau putusannya no atau tidak diterima itu berarti jaksa tidak bisa membuktikan bahwa putusan tersebut adalah putusan bebas tidak murni. Langkah selanjutnya kalau memang putusannya seperti itu maka kita akan lihat dulu apakah dimungkinkan untuk mengajukan PK tapi PK tidak serta merta diajukan atas putusan bebas," ujar Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan.
Hal tersebut dikatakannya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2009).
Jasman mengaku pihaknya akan mengkaji lebih lanjut kasus terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir itu sehingga mereka dapat mengajukan PK.
"Itu akan dikaji apakah ada kepentingan umum dan kepentingan negara. Yang kedua akan dilihat apakah ada alasan untuk PK sebagaimana yang dipaparkan dalam pasal 263 KUHAP tentang pengajuan PK di mana di dalamnya dipertimbangkan novum adanya kekhilafan hakim serta pertentangan dalam putusan hakim," jelas Jasman.
Menurut Jasman, pihaknya kini belum mendapatkan kepastian mengenai putusan penolakan kasasi tersebut. Petikan atas putusan bebas Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum diterima Kejagung.
"Saya sudah mencoba hubungi pihak MA, tapi tidak bisa," aku Jasman kembali.
Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Jumat (10/7/2009), putusan bebas terhadap Muchdi dikeluarkan pada 15 Juni 2009. Hakim yang mengetuainya adalah Hakim Nyakpha dengan hakim anggota Muchsin dan Valerine Jl Kriekhoff.
(amd/iy)











































