"Setelah kami lakukan penggeledahan di PLN Pusat dan PLN Lampung, maka kami lakukan penyelidikan di PLN Lampung dan PLN Pusat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (10/7/2009).
Menurut Johan, belum ditemukan kerugian negara dalam kasus ini. Sedangkan dalam kasus di Jawa Timur, kerugiannya mencapai Rp 80 miliar.
"Sebab, kerugian negara dan proses tindak pidana korupsi baru bisa ditemukan setelah status suatu kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Manager non aktif PLN area Jawa Bali Hariadi Sadono sebagai tersangka. Dugaan yang muncul adalah terjadi penunjukkan langsung terhadap PT Netway Utama dan PT Altelindo.
(mad/nik)











































