"Tadi setelah dilakukan penelitian, jaksa melihat perlu ada pemenuhan berkas syarat formal dan material," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (10/7/2009).
Menurut Hendarman, sesuai dengan ketentuan 110 KUHAP, waktu merumuskan 14 hari. Meski demikian, jadwal tersebut bisa saja maju jika berkas tersebut sudah selesai sebelum waktu yang ditentukan.
Mengenai motif kasus, menurut mantan Jampidsus ini, dalam unsur tindak pidana motif tidak perlu dibuktikan. Motif justru menjadi prolog atau latar belakang.
"Tentunya motif itu merupakan latar belakang tapi tidak mutlak. Tapi adalah, nanti kan anda dengerin dalam proses persidangan, terlalu pagi saya bicara di sini sekarang," tutupnya.
(nov/nik)











































