"Ini kado pahit kepada pemerintahan SBY. Harusnya MA lebih peka karena ini menyangkut upaya penegakan hukum dan HAM," kata Koordinator Kontras Usman Hamid saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/7/2009).
Untuk itu, lanjut Usman, Kejaksaan Agung dan Polri harus segera melakukan langkah hukum luar biasa. "Harus mengajukan PK (peninjauan kembali) sebagai upaya hukum terakhir yang kami sarankan untuk ditempuh," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara subtansi saya rasa tidak ditolak, tapi syarat formal tidak dipenuhi. Untuk itu jaksa jangan tinggal diam, harus bekerja sama dengan polisi," terangnya.
(ndr/iy)











































