Eks Kapolri Rusdihardjo Bebas

Pungli di KBRI Malaysia

Eks Kapolri Rusdihardjo Bebas

- detikNews
Jumat, 10 Jul 2009 16:09 WIB
Jakarta - Mantan Kapolri Jenderal Purn Rusdihardjo kini bisa menghirup udara bebas. Masa hukumannya sudah habis dan ia bisa kembali ke keluarganya.

"Sekarang sudah bebas," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi melalui telepon, (10/7/2009).

Sebelumnya, bekas Dubes RI di Malaysia tersebut divonis bersalah dalam kasus pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ferry, Rusdihardjo telah mendapatkan pembebasan bersyarat, bulan lalu. Namun dia tidak dapat memastikan kapan pembebasan bersyarat itu dilakukan.

"Pembebasan bersyarat merupakan kewenangan LP," kata Ferry.

Majelis hakim tingkat pertama memvonis Rusdihardjo dua tahun penjara. Lalu di tingkat banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun. Tanpa pembebasan bersyarat, masa hukuman Rusdihardjo akan berakhir pada 14 Juli 2009.
(mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini