"Sekarang sudah bebas," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi melalui telepon, (10/7/2009).
Sebelumnya, bekas Dubes RI di Malaysia tersebut divonis bersalah dalam kasus pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembebasan bersyarat merupakan kewenangan LP," kata Ferry.
Majelis hakim tingkat pertama memvonis Rusdihardjo dua tahun penjara. Lalu di tingkat banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun. Tanpa pembebasan bersyarat, masa hukuman Rusdihardjo akan berakhir pada 14 Juli 2009.
(mad/nrl)
