Kubu Muchdi Sambut Gembira Putusan MA

Kubu Muchdi Sambut Gembira Putusan MA

- detikNews
Jumat, 10 Jul 2009 16:03 WIB
Kubu Muchdi Sambut Gembira Putusan MA
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait putusan bebas Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Putusan ini pun disambut gembira kubu Muchdi.

"Alhamdulillah artinya Allah menunjukkan kebenaran yang hakiki," kata pengacara Muchdi, Mahendradata saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/7/2009).

Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Jumat (10/7/2009), putusan dikeluarkan pada 15 Juni 2009. Hakim yang mengetuainya adalah Hakim Nyakpha dengan hakim anggota Muchsin dan Valerine Jl Kriekhoff.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini sejumlah wartawan sedang menunggu juru bicara MA Hatta Ali untuk mengetahui pertimbangan keputusan itu.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads