ICW: ONH Harusnya Bisa Ditekan Hingga Rp 27 juta

ICW: ONH Harusnya Bisa Ditekan Hingga Rp 27 juta

- detikNews
Jumat, 10 Jul 2009 15:46 WIB
Jakarta - Pemerintah telah memutuskan Ongkos Naik Haji (ONH) 2009 M/1430 berkisar Rp 35 juta.  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ONH 2009 bisa ditekan hingga Rp 27 juta.

"ONH 2009 bisa ditekan Rp 27 juta dengan rasio biaya penerbangan sebesar US$ 1.444 per jemaah pada harga minyak US$ 70 per barel. Anehnya, pemerintah memasang rate biaya penerbangan sebesar $ 1.765 per jemaah," kata Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW, Firdaus Ilyas, di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2009).

Selain biaya penerbangan, juga terdapat kejanggalan dalam biaya operasional di Arab Saudi. Menurut perhitungan pemerintah, per jemaah dikenakan US$ 2.077,97. Tapi berdasarkan perhitungan ICW, bisa ditekan hingga US$ 1.695,71. "Jadi untuk biaya hidup di Arab Saudi terjadi pembengkakan senilai US$ 382,26," tambahnya.

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, jika pemerintah tak memberikan subsidi kepada jemaah, maka maksimal nilai ONH sebesar US$ 3.139 atau sebesar Rp 32 juta. "Padahal untuk Malaysia, ONH 2009 hanya RM 11 ribu atau Rp 33 juta," pungkasnya.

(asp/nrl)


Berita Terkait