MA Tetap Bebaskan Muchdi PR

MA Tetap Bebaskan Muchdi PR

- detikNews
Jumat, 10 Jul 2009 14:56 WIB
MA Tetap Bebaskan Muchdi PR
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi PR. Dengan putusan itu, terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir itu tetap menghirup udara bebas.

Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Jumat (10/7/2009), putusan dikeluarkan pada 15 Juni 2009. Hakim yang mengetuainya adalah Hakim Nyakpha dengan hakim anggota Muchsin dan Valerine Jl Kriekhoff.

Saat ini sejumlah wartawan sedang menunggu juru bicara MA Hatta Ali untuk mengetahui pertimbangan keputusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads