"Saya merasa dibohongi. Pengacara saya Pak N menjanjikan mengeluarkan saya. Sehingga waktu dijanjikan 3 hari terus karena enggak bisa dibilangnya Senin tapi enggak juga," keluh pria yang bernama asli Pujiono Cahyo Widiyanto kepada wartawan di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/200)
Dia mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk pengacaranya yang bernama Nasihan itu dalam beberapa tahap. Jumlah lewat cek pertama sebesar Rp 1,4 miliar, lalu cek kedua Rp 300 juta, cek ketiga Rp 300 juta, dan lewat cek dan giro Rp 2,4 miliar. Ditambah lagi dalam bentuk tunai lewat istrinya Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah ada keterlibatan polisi, dia mengelak. Laporan Syekh Puji akan dilanjuti selepas Salat Jumat.
Sebelumnya, Kamis (9/7/2009) kemarin Syekh Puji melapor ke Polda Metro Jaya. Namun karena persoalannya terjadi di Semarang, Syekh diimbau untuk melaporkan ke Mabes Polri saja.
(nik/iy)










































