Sidang Nasrudin Digelar Awal Agustus

Sidang Nasrudin Digelar Awal Agustus

- detikNews
Jumat, 10 Jul 2009 14:19 WIB
Sidang Nasrudin Digelar Awal Agustus
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen akan dimulai pada awal Agustus mendatang. Sidang akan dilakukan di dua tempat yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang.

"Kita menjadwalkan kalau sudah lengkap awal Agustus, sebagaimana jadwal saya kalau akhir Juli saya lihat belum. Awal Agustus dilimpahkan dengan surat dakwaan. JPU dari semua berkas ada 26 JPU, itu nanti kita akan bagi-bagi," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji usai salat Jumat di Masjid Al Adli kompleks Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2009).

Hendarman menjelaskan, pemilihan dua tempat persidangan tersebut karena ada dua tempat perbuatan pelaku yang berbeda. Untuk pelaku yang merencanakan pembunuhan akan disidangkan di PN Jakarta Selatan sedangkan pelaku yang melakukan eksekusi disidangkan di PN Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari hasil evaluasi kita mengacu pada pasal 85 KUHAP di mana terjadinya perbuatan itu, persidangan nantinya tidak kita satukan, perbuatan yang terjadi di Tangerang akan disidangkan di PN Tangerang sedangkan perencanaannya terjadi di Jakarta locus delicti-nya di Jakarta selatan," jelasnya.

Saat ini, lanjut Hendarman, pihak kejaksaan masih dalam proses menyempurnakan surat dakwaan. Selain itu, Hendarman juga telah mempersiapkan agar kemananan persidangan dapat terjamin.

"Saat ini kita masih dalam pembuatan surat dakwaan untuk yang lima kasus perkara. Kalau masalah keamanan sudah built in (termasuk di dalamnya), setiap persidangan yang menarik perhatian pasti masalah keamanannya diperhitungkan," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, dari sembilan tersangka, 6 tersangka akan disidangkan di PN Tangerang. Sedangkan 3 orang lainnya yaitu, Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, dan Wiliardi Wizard akan disidangkan di PN Jaksel.

"Jerry eksekutor itu di Tangerang, jadi yang di Tangerang enam," tutur Ritonga.

(ape/iy)


Berita Terkait