"Uang palsu itu rencananya mau dibelikan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Abdul Kamil Razak kepada wartawan saat jumpa pers di Mapoltabes Samarinda, Kamis (9/7/2009).
Penangkapan dilakukan Resimen Brimob (Resmob) Kompi 5-6 Polda Kalimantan Timur. penangkapan dilakukan Rabu 8 Juli. Sebelumnya tim Resmob menerima informasi peredaran dan penggunaan upal, di wilayah kecamatan Samarinda Seberang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ditangkapnya di rumahnya dan diperoleh upal senilai Rp 4,5 juta. Dari penyelidikan Idris merupakan jaringan sindikat pengedar uang palsu di kota Samarinda dan Tenggarong. Rencananya mereka akan menggunakan uang itu untuk membeli sabu-sabu," ujar Kamil.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, upal tersebut diperoleh oleh seorang warga Samarinda berinisial Ak. Polisi menilai Ak tergolong pencetak upal profesional lantaran upal yang dihasilkan menyerupai uang asli.
"Informasinya memang upal ini sudah sempat beredar di masyarakat," imbuh Kamil.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kemungkinan uang ini beredar jelang pemilu, masih kami selidiki," tutup Kamil.
(ndr/sho)











































