Sisminbakum Bukan Investasi Pihak Swasta

Sisminbakum Bukan Investasi Pihak Swasta

- detikNews
Kamis, 09 Jul 2009 17:43 WIB
Jakarta - Program Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Sistem tersebut bukanlah investasi dari pihak pengelola.

"Karena sudah dibayar sebesar Rp 500 juta oleh Ditjen AHU, maka itu adalah milik Ditjen AHU," kata ahli telematika Universitas Indonesia Budi Yuwono di persidangan atas terdakwa mantan Dirjen AHU Samsuddin Manan Sinaga atas kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Haswandi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Budi menjelaskan, sistem pada kesisteman Sisminbakum merupakan sistem yang umum digunakan pada portal-portal online. Sehingga sistem tersebut tidak lebih canggih dari portal internet yang ada saat ini.

"Apalagi ini hanya untuk pendaftaran," ungkapnya.

Terlebih, lanjut dia, apa yang dikembangkan dalam sistem ini sudah pernah dikmbangkan sebelumnya oleh perusahaan lain. Namun, Budi lupa nama serta bidang pekerjaan perusahaan tersebut.

"Apa ini bisa dikatakan investasi pihak pengelola (PT SRD)?" tanya Haswandi.

"Itu bukan investasi," jawabnya.

Pengelola, kata dia, hanya punya akses yang pengguinannya harus seijin Ditjen AHU selaku pemilik.

(nov/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads