Departemen Perhubungan (Dephub) melalui surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT Merpati NusantaraΒ nomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009, mencabut sementara approved capability SBU (strategic business unit) Merpati Maintenance Facility (SBU MMF). Demikian bunyi rilis dari situs dephub.go.id, Kamis (9/7/2009).
"Yang dicabut itu perawatan, pemeriksaan, perbaikan, khusus untuk rem dan ban pesawat B 737-200 sampai 500. Kalau kemampuan lain seperti merawat mesin, sayap diperbolehkan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan ketika dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis Dephub, Aircraft Maintenance Engineer License (AMEL) atau lisensi mekanik perawatan pesawat terbang itu adalah AMEL no. 3825 atas nama Nanang Budi Erwanto, AMEL No. 3451 atas nama Sumitro Puasa dan AMEL No. 3671 atas nama M. Kusno Adi Nurcahyo.
Bambang menambahkan, insiden di Bandara Frans Kaisiepo, Biak, 6 Juli lalu termasuk serius insiden. Tindakan ini diambil karena sebelumnya ada pesawat yang dirawat di MMF mengalami kejadian serupa, lepas ban.
"Hasil sementara ada kelemahan di masalah perawatan ban dan rem, kok bisa terjadi ban lepas. Ini ada indikasi kelalaian," imbuhnya.
PT Merpati Nusantara sebagai induk MMF pun diminta mengadakan evaluasi dan penilaian internal mengenai perawatan ban dan rem pesawat beserta kemampuan 3 mekaniknya itu.Β Evaluasi dan penilaian dilakukan untuk mencari akar masalah insiden tersebut.
"Selanjutnya melaporkan ke Ditjen Perhubungan Udara yang akan menilai. Ditjen Udara nanti yang akan memutuskan (menarik pencabutan dan pembekuan atau tidak)," tandas mantan Atase Perhubungan RI di Malaysia itu.
Pesawat Merpati yang lepas ban di Biak berpenumpang 107 orang, termasuknya grup band Changcuters. Mereka terpaksa diinapkan di Biak karena insiden ini.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini